Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aset PNS Tajir Rohadi Tak Dirampas Negara, KPK Siap Tarung di Kasasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |02:01 WIB
Aset PNS Tajir Rohadi Tak Dirampas Negara, KPK Siap Tarung di Kasasi
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, mantan Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman Rohadi menjadi 4 tahun bui. Untuk denda, putusan PT sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement