Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Joseph Suryadi Akui Lakukan Penistaan Agama

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |21:42 WIB
Polisi Sebut Joseph Suryadi Akui Lakukan Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Joseph Suryadi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia telah mengakui menyebarkan konten menghina Nabi Muhammad SAW melalui ponselnya.

"Pembuktian sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:  Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama Berbohong Handphonenya Hilang

Joseph Suryadi disebutkan memposting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

Namun belakangan, yang bersangkutan mengaku bahwa handphone yang dimilikinya hilang. Zulpan menyebut, hal itu hanya sekadar alasan saja agar terhindar dari jeratan kasus ini. Oleh karenanya, dirinya menilai bahwa tindakan yang dilakukan bisa menyerempet kepada kasus UU ITE.

"Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu. Hanya cara dia untuk mengalihkan perhatian, ini bisa masuk dalam UU ITE," katanya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Sosok Joseph Suryadi Karyawan di Perusahaan Properti

Pasal yang dikenakan terhadap Joseph Suryadi yakni Pasal 27 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 28 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement