Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Denda Mantan Bupati Cirebon

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |11:05 WIB
KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Denda Mantan Bupati Cirebon
KPK (Dok Okezone)
A
A
A

"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Sementara Fathor Rachman divonis 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Fathor Rachman dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pembuatan 41 proyek fiktif di PT Waskita Karya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement