Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rugikan Korban Rp1,3 Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 18 Desember 2021 |06:12 WIB
Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rugikan Korban Rp1,3 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka lainnya terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun. 

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu tersangka yang kembali ditangkap berinisial B. 

"Sudah ditangkap, inisial B,” kata Whisnu kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Saat ini, kata Whisnu, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. 

"BS dan V yang ditahan," ujar Whisnu. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement