Hukuman cambuk merupakan hukuman yang diberikan bagi warga Aceh yang melanggat syariat Islam. Salah satu kasusnya terjadi pada 1 Oktober 2021. Seorang wanita dihukum cambuk sebanyak 100 kali di Lapas Kelas II B Plangpidie, Aceh karena telah melakukan zina atau berhubungan badan dengan pria tanpa adanya ikatan perkawinan.
Pasangan ini melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2014. Usai menjalankan hukuman, tersangka wanita langsung jatuh pingsan hingga harus mendapat perawatan dari petugas.
4. Arab Saudi
Syariah menjadi dasar dari semua hukum Saudi. Sampai kini, hukuman hudud sering dilakukan di depan umum. Tindakan homoseksual dapat dihukum dengan eksekusi, meskipun biasanya terbatas pada cambuk dan penjara. Pemenggalan kepala dan amputasi dengan pedang biasanya dilakukan pada Jumat, sebelum salat zuhur.
Dalam kasus-kasus ekstrem, orang yang dihukum kadang-kadang disalibkan setelah dieksekusi. Undang-undang tersebut juga mengizinkan hukuman mata ganti mata yang dikenal sebagai qisas dalam kasus cedera pribadi. Tetapi keluarga korban pembunuhan dapat mengampuni orang yang dihukum di kerajaan Suni ini, sering kali dengan imbalan uang.
(Angkasa Yudhistira)