Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal itu, kata Ali, terbukti dari upaya pemerintah mendesak untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
"KPK mengapresiasi dukungan penuh pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden, yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)