Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Surat Penyelidikan Palsu KPK terkait Muktamar NU, Firli Bahuri : Itu Tindak Pidana

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |10:42 WIB
Beredar Surat Penyelidikan Palsu KPK terkait Muktamar NU, Firli Bahuri : Itu Tindak Pidana
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan tidak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Hal tersebut menanggapi beredarnya sprinlidik mengatasnamakan KPK yang berkaitan dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Di dalam sprinlidik itu dibubuhi tanda tangan Firli Bahuri.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Firli pun langsung memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk mengusut sprinlidik tersebut dan memidanakannya.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," tutur Firli.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah menerima informasi beredarnya sprinlidik tersebut. KPK langsung bergerak cepat dan mengecek keaslian sprinlidik tersebut. Hasilnya, sprinlidik yang berkaitan dengan Muktamar ke-34 NU tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," tegas Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).

"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," tuturnya.

Baca Juga : KPK Pastikan Surat Penyelidikan Terkait Muktamar NU Palsu

Sebagaimana diketahui, beredar adanya sebuah gambar yang menampilkan sprinlidik berkaitan dengan Muktamar ke-34 NU dengan foto Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam gambar yang tersebar luas tersebut, KPK tertulis sedang membuka penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement