Masih dari gambar tersebut, KPK tertulis melakukan penyelidikan setelah menerima banyak pengaduan masyarakat ihwal pungutan kepada ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan calon kandidat tertentu.
Dalam surat itu pula terdapat imbauan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya dan melapor dengan menghubungi nomor telepon yang tertera. Tak hanya itu, gambar tersebut juga dibubuhi kalimat : 'Sprin Penyelidikan Keluar, Waktunya Nunggu Siapa yang Pakai Baju Orange.'
KPK berharap adanya peran aktif dari masyarakat jika mendapat informasi soal kejanggalan dari lembaga antirasuah. Masyarakat diminta untuk melapor atau menyampaikan pengaduannya melalui email atau nomor telepon resmi KPK. Atau bisa juga langsung menyampaikan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
"Sebab KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," ucap Ali.
Atas dasar itu, KPK dengan tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," ujar Ali.
(Erha Aprili Ramadhoni)