Sukma menyebut bahwa KY telah menjalin sinergisitas dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN terkait laporan masyarakat dan permohonan pemantauan sengketa tanah ini. Bahkan, secara khusus, Kementerian ATR/BPN telah memohonkan 13 sengketa tanah untuk dipantau oleh KY.
"Sebanyak 12 kasus telah dipantau dan 1 kasus tidak dipantau karena sudah putus," terangnya.
Selain kasus sengketa tanah, KY juga menaruh perhatian terhadap sidang perkara kekerasan perempuan dan anak. Sepanjang Januari hingga November 2021, KY menerima 11 laporan masyarakat terhadap perilaku hakim yang menyidangkan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak serta 3 surat tembusan. Sebanyak 6 permohonan dimintakan publik untuk dilakukan pemantauan persidangan.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak contohnya terkait penelantaran keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Dari 6 permohonan pemantauan persidangan semuanya dilakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh KY.
"KY berharap ada keterlibatan publik secara aktif dengan cara membuat laporan atau permohonan pemantauan atas perkara pertanahan serta perkara terkait perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.
(Awaludin)