JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pencuri spesialis ban truk trailer berinisial MI dan RH.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, MI dan RH ditangkap kerena telah mengganti ban baru dengan ban yang sudah tidak layak pakai.
“Jadi ban itu kondisi mungkin 80 sampai 90 persen. Kondisi baik dilepaskan, diganti sama ban yang kondisinya tidak layak pakai, sekitar 20 sampai 30 persen,” Kata Wiratama saat ditemui di Mapolres, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Selain Depok, Komplotan Maling Besi Penutup Gorong-Gorong Juga Beraksi di Bekasi
Menurut Wiratama, pelaku MI yang merupakan supir truk trailer dan rekannya SU yang merupakan awak truk sudah beberapa kali menukarkan ban truk trailer milik PT. Temas Port di bengkel pinggir jalan sebelum tiba di tempat tujuan.
“Di depo perbaikan meminjam alat, menggunakan peralatan yang ada dari kantornya, dimanfaatkan semaksimal mungkin buat melakukan kejahatan,” Ungkap Wiratama.
Baca juga: Mantan Relawan Ambulans Covid-19 Curi Tas Pengunjung RS Harapan Kita
Setelah berhasil mengambil ban truk trailer, lalu pelaku menjual barang hasil curian tersebut kepada penadah yakni RH dan S untuk meminjamkan ban bekas untuk diganti ban baru dan dijual dengan kisaran 1 - 2 Juta.