Adapun Pengungkapan ini merupaka bentuk Safety Improvement Task Force (Sitaf) yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Tim khusus kita bergerak cepat menuju, olah TKP dan kita mendapatkan yang bersangkutan lagi menjual pada penadah,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara dan pelaku RH dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Sementara itu untuk pelaku lainnya seperti SU yang teribat pencurian dan S sebagai penadah saat ini masih dalam upaya pengejaran tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok," pungkasnya.
(Awaludin)