Baca juga: Pria di Bogor Curi Kesempatan Jadi Begal Payudara di Gang Sempit
Pelaku yang hendak kabur, berhasil diamankan warga sekitar karena korban berteriak minta tolong. Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh polisi untuk mengetahui motif dari aksi tak senonoh pelaku.
Ataa perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan atau asusila ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)