JAKARTA - Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya menjadi tersangka korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan (keduanya) tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
"Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi," imbuhnya.
Baca Juga: Wapres Minta Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Jadi Seremoni, Ini Respons KPK
Firli mengatakan utuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selama 20 hari ke depan.
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," kata Firli.
Baca Juga: KPK Terima 3 Ribu Lebih Aduan Korupsi, Berikut 4 Daerah Terbanyak
Rahmat bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Herman ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi (RW) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Herman Sutrisno (HS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )