"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga. Kami bisa dapat keadilan juga," tuturnya.
Sidang lanjutan Nia dan Ardi Bakrie akan digelar pada Kamis, 30 Desember 2021. Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan 12 bulan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka, Zen Vivanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi dan HP Dirampas Negara
(Arief Setyadi )