Atas kejadian itu, ayah korban langsung membuat laporan kepolisian. Polisi akhirnya menangkap keempat pelaku dan keempat pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang buktinya itu berupa satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor, satu handphone Oppo A15 warna hitam, satu celurit berikut sarungnya, satu handphone Samsung A11, satu unit handphone Vivo Y12 S warna biru dan satu unit handphone Oppo A37 warna gold.
“Keempat pelaku diamankan pada area wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)