Kedua korban percaya karena tersangka mengatakan bahwa ia telah terbiasa memasukkan peserta seleksi. HNA juga mengaku bekerja sebagai staf khusus di Dewan Pertahanan Nasional dan mengenal sejumlah pejabat kepolisian. Hal inilah yang membuat kedua korban dengan mudah mempercayai kebohongannya. Karena perbuatannya, HNA diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
4. Sogokan Rp1,5 Miliar
Sebanyak 11 oknum TNI dikabarkan menjalani pemeriksaan hukum terkait dugaan sogokan saat penerimaan prajurit TNI pada Rabu (14/9/2016). Mereka dilaporkan memberi sogokan pada sindikat calo penerimaan prajurit TNI. Beberapa anggota yang terlibat merupakan prajurit berpangkat perwira menengah dan anggota. Pihak berwenang mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar sebagai barang bukti. (dilansir dari berbagai sumber/Andin Danaryati/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)