JAKARTA – Polresta Bandung melimpahkan perkara kasus tabrak lari di Nagreg, yang menewaskan Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun), kepada penyidik dari Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12/2021).
Berdasarkan sumber Okezone, pelimpahan kasus ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB, diawali dengan paparan gelar perkara dari Kasat Reskrim Polresta Bandung kepada Penyidik Pomdam III/Siliwangi.
BACA JUGA: Fakta Tewasnya Handi Korban Tabrak Lari di Nagreg, Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai
Sebagaimana dilaporkan, Handi dan Salsabila ditemukan tewas di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasangan remaja itu menjadi korban insiden laka lantas di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Keduanya dibawa oleh pelaku dari lokasi sebelum kemudian dibuang ke Sungai Serayu. Bahkan, hasil otopsi mengungkap bahwa Handi masih hidup saat dia dibuang oleh pelaku.