Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Tengah Diproses Hukum

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |21:50 WIB
3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Tengah Diproses Hukum
Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam kasus tabrak lari dan membuang jasadnya ke sungai ke institusi TNI.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudia Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Lalu Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro, kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement