Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Tengah Diproses Hukum

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |21:50 WIB
3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Tengah Diproses Hukum
Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)
A
A
A

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan, ketiga prajurit itu melanggar peraturan perundangan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement