Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat Panglima TNI, Ini Identitas 3 Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |23:02 WIB
Dipecat Panglima TNI, Ini Identitas 3 Oknum Prajurit Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Tabrak Lari di Nagreg (Foto: Ist)
A
A
A

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tutur Prantara melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara lebih jauh menuturkan, peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tak hanya itu, aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement