Setelah tim mendapatkan laporan tersebut tim unit PPA Polres Muba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin 20 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Pom Bensin Desa Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba.
Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )