Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muktamar ke-34 NU Tetapkan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |03:59 WIB
Muktamar ke-34 NU Tetapkan Operasi Penyesuaian Kelamin Hukumnya Boleh
Muktamar NU di Lampung (Foto: Ist)
A
A
A

"Ketentuan tentang berfungsi atau tidak alat kelamin didasarkan pada keterangan dokter ahli. Dalam hal terjadi dua alat kelamin dalam atau dua alat kelamin luar memiliki fungsi yang sangat kuat,"tutur dia.

Selain itu, penentuan jenis kelamin didasarkan pada kecenderungan seksualnya.

"Intinya adalah bahwa harus segera ditentukan apakah dia laki-laki atau perempuan. Dengan berbagai cara mengikuti keterangan buku fiqih dalam hal ini alat kelamin dalam, lebih dikedepankan dari pada alat kelamin luar,"kata dia.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement