Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Pajak, Pejabat DJP Terima Uang hingga Rp6,5 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |18:15 WIB
Kasus Suap Pajak, Pejabat DJP Terima Uang hingga Rp6,5 Miliar
KPK menahan pejabat DJP terkait kasus dugaan korupsi pajak. (MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak (AS), terkait kasus dugaan suap pajak.

Alfred yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, atas ulahnya, Alfred menerima hampir SGD 625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu (sekitar Rp6.556.881.250)," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam konstruksi perkara, Alfred memeriksa perhitungan perpajakan atas perintah Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, selaku atasan dari tersangka Alfred.

Saat itu, Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama Tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini," kata Setyo.

Baca Juga : KPK Tahan Paksa Pejabat DJP Terkait Kasus Suap Pajak

Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, kata Setyo, setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar perhitungan pajaknya. Nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.

Penerimaan dari 3 wajib pajak diterima oleh Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Lalu, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Pada sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

KPK pun melakukan upaya penahanan paksa terhadap Alfred selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA); Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Lalu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan (WR); Dan empat konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), Veronika Lindawati (VL) dan Agus Susetyo (AS).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement