Hakim pun bertanya kepada JPU dimana Agung Salim berobat. "Informasinya di RSUD majelis," kata JPU.
"Ambil dokter di luar rumah sakit umum daerah untuk dokter pembanding jangan dokter situ (RSUD). Ini perintah majelis hakim. Kalau ada kebohongan proses pidana. Ini perkara bukan main main, tapi kayak main main saja. Majelis hakim diolok olok ini. Ini kok bisa ke luar dari tahanan. Kalau di rumah itu pembantaran. Mana pembantaran dari hakim, mana permohonannya ada? Tidak ada. Silahkan penuntut umum, proses..proses, jika ada kebohongan. Sama dokternya sekalian selesaikan, kalau dokternya memberikan keterangan bohong disini, proses," perintah hakim dengan nada masih tinggi.
Sementara itu Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait izin berobat terdakwa Agung Salim termasuk kepada JPU.
"Pemberitahuan itu sudah kita sampaikan jauh hari sebelum yang bersangkutan sidang yang pertama datanya ada semua kita itu bahwa terdakwa itu dalam keadaan sakit. Kemudian berlanjut pada pemberitahuan yang kedua bahwa kita akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit karena keterbatasan alat yang kita punya dan dokter rumah sakit pun menyarankan untuk diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad. Kita sudah serahkan surat pemberitahuan kepada jaksa dan pengadilan," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)