REMBANG - Petugas gabungan akhirnya menutup Hotel Gajah Mada dipinggir jalur Pantura Rembang yang digunakan untuk kegiatan pentas penari seksi.
Aula Hotel Gajah Mada sebelumnya menjadi tempat pentas penari berpakaian seksi, saat perayaan ulang tahun sebuah kafe.
Baca juga: Geger! Pesta di Hotel Rembang Sajikan Penari Erotis, Bupati Murka
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP, Teguh Maryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen hotel dan penyelenggara acara, disimpulkan pihak hotel melanggar Perda.
Alasannya, keberadaan penari seksi dinilai bahwa hotel telah memfasilitasi tempat untuk tindak asusila. Selain itu, ditemukan juga minuman keras.
“Terkait dengan asusila dan miras di tempat umum. Kita simpulkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Perda. Kalau sanksi denda, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) maksimal Rp1 Juta,“ ungkap Teguh, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Hotel Lokasi Pesta yang Sajikan Penari Erotis di Rembang Disegel Aparat
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono membeberkan tidak hanya aula, pihak hotel juga dilarang menerima tamu menginap, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurutnya, penyegelan termasuk upaya paksa yang bersifat sementara. Setelah tahap ini, akan dipantau, dengan harapan tidak mengulangi lagi.