hasil olah TKP, para tersangka mengaku sudah 15 kali melancarkan aksinya, dengan membawa sebanyak 1 sampai 3 ton sekali beraksi.
"Pelaku orang dalam sendiri, securty mencuri potongan besi, sudah lima belas kali, sekali mencuri bisa satu ton sampai tiga ton,” kata Joko.
Sementara tersangka Muhaimin mengaku, uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang senang dan bermain game online.
"Saya enam bulan kerja, gaji saya kecil hanya Rp2 juta, minimal Rp3 juta, dibuat beli chip,” kata Muhaimin.
Akibat perbuatanya, kawanan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancanan hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.