Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kapolsek Astanaanyar Dipecat Usai Terlibat Kasus Pesta Narkoba

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |17:33 WIB
Eks Kapolsek Astanaanyar Dipecat Usai Terlibat Kasus Pesta Narkoba
Kompol Yuni (foto: ist)
A
A
A

BANDUNG - Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto memastikan bahwa eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti juga sudah disanksi PTDH atau pemecatan setelah terlibat pesta narkoba bersama sejumlah anggotanya.

Diketahui, Februari 2021 lalu, Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Astanaanyar akibat perbuatannya.

"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata Yohan, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sempat mengajukan banding ke Mabes Polri, namun ditolak. Dia memastikan, anggota Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat.

"Yang bersangkutan sudah di PTDH. Artinya, pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," tegasnya.

Baca juga: Kasus Polisi Pakai Narkoba, Kadiv Propam Keluarkan Ultimatum Pengecekan Urine

Sekedar informasi tambahan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar yang Tertangkap Narkoba Pernah Punya Utang Rp340 Juta, Ini Total Kekayaannya

Polda Jabar memecat 19 anggotanya sepanjang 2021. Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun Polda Jabar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement