DENPASAR - Warga negara asing (WNA) yang menggelar pesta Tahun Baru 2022 tanpa protokol kesehatan (prokes) bakal diusir dari Bali.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk. Pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada para WNA.
"Warga asing, mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun. Namun, lokasinya saat ini masih dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor.
Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol (prokes) kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi.
Baca Juga : Ini Agenda Wapres saat Malam Tahun Baru
Jamaruli mempersilakan WNA menggelar pesta tahun baru sepanjang mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait waktu pelaksanaan dan prokes yang harus dijalankan.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News