Artis Cassandra sendiri dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat (1) junto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Baca Juga: Polisi Akan Buka-bukaan soal Penangkapan Artis Cantik CA di Hotel Mewah
Penggerebekan terhadap Cassandra dilakukan pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
(Arief Setyadi )