Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati di Indonesia

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |13:34 WIB
Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati di Indonesia
Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB, Bahar pun langsung memberikan pernyataan tegasnya kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Baca Juga: Naik Alphard, Habib Bahar Tiba di Mapolda Jabar

Dengan suara lantang, Habib Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.

Namun, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.

Baca Juga:  Beredar Video Habib Bahar Bertolak ke Polda Jabar Diiringi Isak Tangis

Pasalnya, lanjut Habib Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat. Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali.

"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," tegas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement