PALEMBANG - Usai kasus pencabulan terhadap santri hingga melahirkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menghebohkan masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera melakukan tindak tegas terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Deni Priansyah mengatakan, terkait kasus pencabulan hingga melahirkan terhadap santri Ponpes Darul Ulum di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) Selatan, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi.
"Kami telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kemenag Kabupaten, selain itu juga melibatkan Kepolisian setempat. Dari hasil awal, dilaporkan bahwa pelaku, MS (50), yang juga merupakan pimpinan yayasan Ponpes tersebut telah ditangkap," ujar Deni, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Cabuli Belasan Santrinya di Ponpes Ogan Ilir, Guru Ngaji Ditangkap
Menurut Deni, peristiwa tersebut dinilai sangat memalukan bagi dunia pendidikan, terlebih dibawah naungan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Masalah status pondok pesantren tersebut, sesuai arahan dan petunjuk Menteri Agama maka izin operasionalnya akan segera dicabut. Ini dilakukan agar dapat memberikan pelajaran bagi Ponpes lainnya, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," jelasnya.
Baca juga: Modus Ingin Kuasai Ilmu Kebal, Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur
Dengan akan dicabutnya izin operasional Ponpes Darul Ulum OKU Selatan tersebut, Deni menambahkan, akan memindahkan para santri di Ponpes tersebut ke Ponpes terdekat, baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah ataupun yang lainnya di bawah naungan yayasan Ponpes tersebut.
"Kita tidak perlu menunggu putusan inkrah pengadilan terhadap pelakunya, karena kita berdasarkan ketetapan Kementerian Agama. Ini akan menjadi contoh bagi Ponpes lainnya, terlebih pesantren ini merupakan panutan bagi umat muslim maupun bagi umat yang lainnya, sehingga harus dijaga marwahnya," jelas Deni.