PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, kembali dibuat marah lantaran salah satu terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar di Pekanbaru, Riau yang juga bos Fikasa Grup, Agung Salim kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Terungkap, hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa bisa beraktivitas dengan normal.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak petinggi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berserta dokternya yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Nantinya mereka akan dipertemukan dipersidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU.
"Tolong hadirkan dokter pembanding sama dokter yang menyatakan sakit pertama sama pihak rumah sakit umum terkait, panggil semua kemari," ucap Dahlan, Senin (3/1/2022).
Dahlan pun meminta JPU untuk memastikan siapa pihak RSUD Arifin Achmad Riau untuk dihadirkan di persidangan yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Pihak jaksa pun memastikan bahwa yang dipanggil adalah bos RSUD Arifin.
"Dari Rumah Sakit Arifin Achmad kita akan panggil direkturnya, Kabag umumnya dan dokter penanggungjawab pasien tersebut," jawab JPU, Herlina Samosir.
Baca Juga :Â Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Rutan, Hakim Marah
Ia kembali menimpali bahwa pihak Rutan Sialang Bungkuk tempat terdakwa Agung Salim selama ini ditahan, juga harus diperiksa.
"Sama dokter yang dari Rutan hadirkan kemari. Karena dokter pembanding menyatakan terdakwa tidak perlu opname. Pihak Rutan pun panggil, jadi tidak ada pihak yang menghambat hambat perkara ini. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara," tegas hakim, Dahlan dengan nada tinggi.
Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa. Hakim memerintahkan terdakwa untuk memperkarakan pihak pihak yang berbohong dalam perkara ini.