MEDAN - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam insiden tenggelamnya kapal pembawa puluhan pekerja migran asal Indonesia di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mereka terdiri dari anggota sindikat perekrut serta pengorganisir pekerja migran tersebut. Empat di antara kesembilan tersangka itu kini sudah ditahan di Mapolda Sumut.
"Empat sudah kita amankan. Yakni DS, S, R dan IA. Sementara lima lainnya masih dalam pengejaran," sebut Tatan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:Â Â Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Polri
Tatan mengatakan, tersangka DS berperan sebagai penjemput TKI Ilegal di Bandara Kualanamu Deliserdang untuk selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Batubara. Sedangkan tersangka S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik.
Selanjutnya, tersangka R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan. "Sedangkan untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan masih dalam pengejaran. Kami imbau untuk menyerahkan diri," kata Tatan.
Tatan mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Saat ini, pihaknya juga sudah mengantongi pihaknya yang menjadi perantara di Malaysia.
"Perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut," ucapnya.
Baca Juga:Â Oknum Prajurit Diduga Bantu Kirim PMI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia, TNI AU Dalami