Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |14:59 WIB
9 Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Para tersangka dijerat petugas dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.

Namun, untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab, para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan jika tersangka yang mengirimkan pekerja migran ilegal ini merupakan sindikat yang sudah berulang kali beraksi.

"Hasil pemeriksaan kita begitu. Sudah ada beberapa kali mereka melakukan pengiriman pekerja migran ini. Untuk jumlah pastinya, serta berapa banyak yang sudah berhasil mereka kirim, masih kita dalami," ujar Hadi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement