Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan cairan diazepam dan midazolam, di kawasan wilayah Pasar Pramuka Jakarta. Selain itu pelaku juga mematok harga terhadap korbannya, sebesar Rp5-10 juta, untuk satu kali penyuntikan.
Menurut Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, pelaku melakukan praktek tersebut seorang diri, dan sudah melakukan praktek tersebut, sebanyak tiga hingga empat kali, dengan korban yang sama.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)