PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau yang menyidangkan kasus penipuan investasi Rp 84 miliar beberapa kali murka karena salah satu terdakwa Agung Salim mangkir. Pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru angkat bicara terkait ketidakhadiran Agung Salim bos PT Fikasa Grup.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan, terdakwa Agus Salim yang juga merupakan Komisaris Utama (Komut) PT WBN tidak bisa ikut sidang karena sakit. Ini berdasarkan keterangan dari pihak dokter rutan dan dokter RSUD Arifin Achmad.
"Ketika dokter menyatakan sakit, kita tentu harus memperhatikan. Rekomendasi dokter terdakwa harus diopname," kata Lukman kepada MNC Portal Indonesia Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Terdakwa Investasi Bodong Rp84 Miliar Kembali Mangkir, Dokter dan Rumah RSUD Riau Terseret
Dia mengatakan bahwa terdakwa pun akhirnya dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk diopname. Lukman mengaku bahwa pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada kejaksaan dan pengadilan.
"Kita sudah mengirim surat pemberitahuan hal itu ke jaksa maupun pengadilan. Jadi semua itu atas rekomendasi dokter," ucapnya.