BATAM - Polisi menangkap 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW terkait kasus penipuan phone sex.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/1/2022).
Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan bahwa Konferensi pers atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan modus phone sex oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Berawal dari informasi masyarakat, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.
"Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana Penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex melalui aplikasi," tuturnya.
Baca Juga : Hakim Marah Terkait Terdakwa Penipuan Mangkir, Ini Komentar Rutan Pekanbaru
Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China. Ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi.
"Selanjutnya kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi," ujarnya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Dir Reskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri atas pengungkapan kasus ini.
"Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," katanya.