Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Bocah 9 Tahun, Penjual Sempol Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |00:02 WIB
Cabuli Bocah 9 Tahun, Penjual Sempol Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi. (Ist)
A
A
A

DENPASAR - Seorang pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun, yaitu M Yusuf (30) dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.  

"Kejahatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa yang sehari-hari berjualan sempol di Denpasar, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah 2 bulan penjara.

Aksi cabul Yusuf dilakukan di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, pada 27 Agustus 2021. Korban yang juga tetangganya saat itu sedang bermain ke kos.

Baca Juga : Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Terdakwa lalu menyuruh korban masuk kamar dengan iming-iming akan diberikan sempol goreng. Begitu masuk, terdakwa membekap mulut korban dan berupaya menelanjangi korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement