Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.
Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.