Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Bocah 9 Tahun, Penjual Sempol Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |00:02 WIB
Cabuli Bocah 9 Tahun, Penjual Sempol Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi. (Ist)
A
A
A

Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.

Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement