JAKARTA - Velline Chu seorang artis dangdut ditangkap bersama suaminya, Budi akibat penyalahgunaan narkoba. Si ‘Ratu Begal” beralasan menggunakan barang haram karena trauma atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Velline ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 8 Januari 2022. Kepada polisi, Velline mengaku menggunakan narkoba karena trauma atas KDRT yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu.
"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami ikut serta.
Baca juga: Velline Chu 'Ratu Begal' Ditangkap Bersama Suaminya di Bekasi, Tes Urine Positif Narkoba
"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," jelasnya.
Velline Chu dan Budi Harianto ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.
Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.