JAKARTA - Ujaran kebencian merupakan perkataan seseorang yang dimaksudkan untuk menyerang dan menimbulkan dampak tertentu kepada objek yang dibicarakan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Badan Amal Ditch the Label menyebutkan bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan melalui media sosial meningkat sebesar 20% selama pandemi berlangsung di Inggris dan Amerika Serikat.
Kasus ujaran kebencian juga pernah terjadi di Indonesia. Melansir berbagai sumber, berikut adalah beberapa kasus ujaran kebencian yang sempat mencuat.
1. Ferdinand Hutahaean
Pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean pada Januari 2022. Pelapornya, Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan menyebukan bahwa tersangka melontarkan cuitan yang mengatakan “Allahmu lemah” pada media sosial miliknya. Tersangka dianggap melecehkan agama Islam di seluruh dunia.
Melansir Okezone, Ketua BMI Sulsel Zulkifli berharap pihak kepolisian segera bertindak agar tidak menimbulkan konflik antarumat beragama di tanah air.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Saya Mualaf Sejak 2017!
2. Bahar bin Smith
Kasus yanng melibatkan Bahar bin Smith kali ini berawal dari ceramah yang dilakukannya pada Sabtu (11/12/2021) di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilontarkan oleh tersangka kemudian diunggah ke media sosial. Hal ini menuai banyak reaksi warga internet. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Polri Tingkatkan Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan
3. M Yahya Waloni
Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian sejak Mei 2021. Pada Selasa (28/12/2021), tersangka ditetapkan bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
Ia dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum penjara selama 7 bulan. Ada beberapa hal yang turut memberatkan terdakwa, salah satunya adalah bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai dapat merusak kerukunan di antara umat beragama di Indonesia.
Baca juga: Polri Usut Laporan Dugaan Cuitan SARA 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean
(Fakhrizal Fakhri )