Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |13:08 WIB
Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang vonis Nia Ramadhani (Foto: MPI/Lintang)
A
A
A

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Padahal di sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement