Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayor Pukuli Driver Ojol, TNI AL: Tak Akan Lolos dari Jeratan Hukum!

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |17:32 WIB
Mayor Pukuli Driver Ojol, TNI AL: Tak Akan Lolos dari Jeratan Hukum!
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Seorang perwira TNI AL berpangkat mayor, menganiaya driver ojol di Pamulang, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Korban pun mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan akibat pukulan dari pelaku yang berinisial BH.

(Baca juga: Terungkap! Penganiaya Driver Ojol di Pamulang Oknum TNI AL Berpangkat Mayor)

Kadispenal Laksma TNI Julis Widjojono memastikan bahwa TNI AL berkomitmen untuk menindak tegas para prajurit Yang melanggar aturan hukum. Hal ini terkait penganiayaan kepada driver ojol yang dilakukan oknum TNI AL Mayor BH di Pamulang, Tangerang Selatan.

"TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujar Julius, Selasa (11/1/2022).

(Baca juga: Oknum TNI AL yang Aniaya Driver Ojol Ditahan di Rutan Pomal)

Saat ini kata dia, Mayor BH kini telah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta. Adapun penahanan dilakukan sejak Senin (10/1/2022).

Dia menegaskan, bahwa penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya. Menurut dia, jika telah terbukti bersalah, maka tak ada satupun yang bisa lolos dari jeratan hukum.

"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," tuturnya.

Tindakan tegas itu, kata Julius, juga merupakan arahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Lakdamana TNI Yudo Margono.

"Sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AL itu berawal saat korban bersama dengan anaknya sedang berbocengan menggunakan Kendaraan roda 2, pada Minggu (9/1/2022).

Sekira pukul 17.40 WIB bertemu dengan pelaku yang menggunakan kendaraan roda 4 pada posisi bersebelah jalan atau dari dua arah yang berlawanan. Oknum TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement