Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 Ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.
Selain Dewan Pers, adapun Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.
(Arief Setyadi )