MEDAN - Polisi menangkap seorang ayahdi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial J (51), karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, Senin, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya,
"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Baca juga:Â Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hadapi Tuntutan Jaksa, Ini Tampangnya!
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.