Ia menjelaskan, RNM dikenakan Pasal 311 Jo 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dipidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun atau denda paling banyak Rp. 78.000.000,(Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
"CH dikenakan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000,(Seratus Juta Rupiah)," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.