CIREBON - Polres Cirebon Kota mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Kawasan Stadion Bima pada akhir pekan lalu. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka yakni RNM dan CH.
"Ada dua tersangka dalam kejadian yang terjadi di Kawasan Stadion Bima, RNM ini tersangka lalu lintas (tabrak lari), sedangkan rekannya CH dari tes urine terbukti positif Benzodiazepin," jelas Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/1/2022).
Kronologi kejadiannya, RNM mengancam tukang parkir yang berada di Shelter Bima Cirebon dengan mengangkat kerah baju. Namun dari arah belakang ada seseorang yang memukul RNM hingga terjatuh.
Setelah sadar, RNM langsung menuju ke mobil minibus Daihatsu Xenia nopol F-1258-KS dan meninggalkan CH di Shelter Bima Cirebon untuk menyelamatkan diri dari amukan massa.
Baca juga:Â Mobil Tabrak 3 Sepeda Motor dan 2 Mobil di Palmerah
"Pada saat melarikan diri RNM menabrak 1 buah sepeda motor Yamaha Mio E-5576-BS di pertigaan Patung Bima, kemudian melanjutkan perjalanan namun kembali menabrak 1 buah sepeda motor Yamaha Mio E-4964-CV di Lampu Merah Cideng Jalan Raya Bypass Brigjend Dharsono Kedawung Cirebon," ujar Fahri Siregar.
"Sesampainya di U-turn Bata Kedawung, mobil yang dikemudikan RNM terhenti dikarenakan situasi arus lalu lintas macet, kemudian datang polisi dari Polres Cirebon Kota mengamankan RNM dari amukan massa," tukasnya.
Sementara tersangka CH saat kejadian sedang dalam pengaruh obat-obatan dan minuman keras, CH juga mengancam warga yang sedang berada di Shelter Bima dengan menggunakan 1 buah Obeng, kemudian warga yang merasa terancam mencoba untuk menenangkan CH.
"Kemudian datang Petugas Kepolisian Polres Cirebon Kota untuk mengamankan CH dan setelah dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil jenis Rikiona Clonazepam milik dari CH. Setelah dilakukan cek urine kepada tersangka CH menunjukan hasil positif BZO (Benzodiazepin)," jelas Fahri.