Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Sadis Wanita di Bekasi, Leher Korban Disayat saat Dikerok karena Bisikan Gaib

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |15:53 WIB
Pembunuhan Sadis Wanita di Bekasi, Leher Korban Disayat saat Dikerok karena Bisikan Gaib
Foto: MNC Portal
A
A
A

Saksi HA tidak sempat menghampiri sumber suara, saat itu ternyata korban yang sudah bersimbah darah sudah berjalan menuju garasi rumah. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di garasi.

“Lalu dilihat saksi HA dan pemilik rumah sudah bersimbah darah dan meninggal dunia.” pungkas dia.

Atas kejadian tersebut, RG dijerat dengan Pasal 338 KUHP. RG diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement