Dari pengakuan korban, kata Jendrial, LS juga diduga menyiksa kakak korban yang berusia 14 tahun hingga mengalami lumpuh sementara di bagian kakinya. "Si kakak juga mengalami penganiayaan yang sama, juga sampai lumpuh sementara. Dipukul pakai tangan, ditumbuk, sama pakai rol besi," ungkapnya.
Penyebab LS melakukan penyiksaan, menurut Jendrial, diduga hanya karena keduanya bukan anak kandungnya. Menurut keterangan dari warga, sejak di dalam kandungan korban dan kakaknya dipungut oleh bapak angkatnya, Sugino Arianto yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ekspedisi. Ibu kandung dan ayah kandung korban keluarga kurang mampu.
"Si ibu kandung buat perjanjian memberikan hak asuh kepada ayah angkatnya. Mereka masih ada hubungan kerabat dengan orang tua kandung korban," sebutnya.
Selama bersama orangtua angkatnya, korban dan kakaknya selalu disayangi seperti anak kandung mereka sendiri. Keceriaan korban berubah drastis saat ibu angkatnya meninggal dunia. Sugino kemudian menikah lagi dengan tersangka LS sekitar 4 tahun lalu.
Mulai saat itu, korban mendapatkan perlakuan kasar. Sang kakak dipaksa membersihkan rumah. Jika tidak mau akan mendapatkan sanksi penyiksaan. Begitu juga dengan korban. Keduanya dihajar ketika ayah angkat mereka tak berada di rumah.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengaku sudah mengamankan ibu angkatnya untuk dimintai keterangan atas laporan ayah kandung korban. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan ibu angkatnya," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.