Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas dari Penjara, Penjahat Kambuhan Ini Bobol Mobil Warga

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |01:31 WIB
Baru Bebas dari Penjara, Penjahat Kambuhan Ini Bobol Mobil Warga
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sekitar 5 kilometer dari lokasi pencurian, pelaku diringkus oleh anggota Satlantas Polres Bogor yang sedang berpatroli. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti kunci letter T.

"Sempat dikejar kebetulan ada anggota kami sedang patroli dan diamankan," jelasnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Motor Jamaah yang Sedang Sholat Isya

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara di Cipinang, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberagan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku ini baru keluar dari menjalani hukuman di Jakarta Timur, melakukan kambali (pencurian) di Bogor dan tertangkap," pungkas Iman.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement